Headline

BPK Temukan Penguasaan Tanah dan Gedung Puskesmas Tamansari oleh Pihak Lain

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa aset tetap tanah dan gedung di Puskesmas Tamansari dikuasai pihak lain.

Dalam LHP tersebut BPK mencatat, Kartu Inventaris Barang (KIB) per 31 Desember 2022 mencatat tujuh item tanah untuk puskesmas di Kecamatan Tamansari.

“Dari tujuh item tanah tersebut salah satunya berupa Aset Tanah seluas 497 m2, yang belokasi di Jalan Keadilan II No 10 Kelurahan Glodok Kecamatan Tamansari senilai Rp3.460.611.000,00,” tulis BPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (2/10/2024).

Menurut penelusuran data olahan BPK, bukti kepemilikan yang mendukung adalah sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta Nomor 30 yang diterbitkan tanggal 28 Maret 1981.

“Diatas tanah tersebut juga berdiri Aset Gedung yang tercatat di KIB Puskesmas Tamansari senilai Rp393.750.000,00. Aset Tanah tersebut berasal dari penyerahan Lurah Glodok kepada Puskesmas Tamansari, yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Kelurahan Glodok,” ungkap BPK.

“Namun demikian, dalam perkembanganya rencana pembangunan tersebut sampai dengan pemeriksaan
berakhir belum direalisasikan dan/atau belum dianggarkan dalam DPA Puskesmas Kec Tamansari,” jelas BPK.

Permasalahan penguasaan aset tanah dan bangunan di lokasi tersebut menghambat pembangunan Puskesmas Kelurahan Glodok oleh Pemprov DKI.

“Observasi menunjukkan bahwa bangunan di atas tanah itu dihuni masyarakat tanpa perjanjian dengan Pemprov DKI,” ucap BPK.

Menurut Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kec. Tamansari, kondisi ini sudah terjadi sejak penyerahan tanah oleh Kelurahan Glodok, dan penyelesaiannya akan dikoordinasikan antara Puskesmas Tamansari dan Lurah Glodok.

“Upaya Pemprov DKI Jakarta pada 2022, melalui Surat Kepala Puskesmas Tamansari Nomor 8363/KS.05.10 tanggal 8 November, meminta bantuan pengosongan bangunan kepada Camat Tamansari, tetapi hingga pemeriksaan berakhir, pengosongan belum berhasil. Selain itu, DPA Puskesmas Tamansari belum merencanakan pengadaan gedung lebih lanjut,” demikian bunyi keterangan BPK tersebut.

Sementara itu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.

BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.

Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:

1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan ⁠pembuatan sistem manajemen aset.

2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.

3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.

4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.

5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button