Revisi UU Keimigrasian, Silmy Karim: Petugas Diberi Wewenang Gunakan Senjata Api untuk Penegakan Hukum
INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengesahkan aturan baru yang memungkinkan petugas imigrasi menggunakan senjata dalam penegakan hukum.
Langkah ini diambil untuk merespons tingginya risiko dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan.
“Pada April 2023, seorang petugas Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh tersangka terorisme saat mencoba kabur dari ruang detensi. Kasus ini ditangani bersama oleh Densus 88 Antiteror dan Imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, pada Minggu (29/09/2024).
Silmy menuturkan, petugas imigrasi di perbatasan, terutama di daerah rawan konflik, menghadapi risiko tinggi saat mengamankan pelaku kejahatan transnasional.
“Penggunaan senjata api diperlukan untuk perlindungan diri dan menangkap pelaku,” tuturnya.