Revisi UU Keimigrasian, Silmy Karim: Petugas Diberi Wewenang Gunakan Senjata Api untuk Penegakan Hukum

INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengesahkan aturan baru yang memungkinkan petugas imigrasi menggunakan senjata dalam penegakan hukum.
Langkah ini diambil untuk merespons tingginya risiko dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan.
“Pada April 2023, seorang petugas Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh tersangka terorisme saat mencoba kabur dari ruang detensi. Kasus ini ditangani bersama oleh Densus 88 Antiteror dan Imigrasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, pada Minggu (29/09/2024).
Silmy menuturkan, petugas imigrasi di perbatasan, terutama di daerah rawan konflik, menghadapi risiko tinggi saat mengamankan pelaku kejahatan transnasional.
“Penggunaan senjata api diperlukan untuk perlindungan diri dan menangkap pelaku,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2024, kinerja penegakan hukum imigrasi meningkat signifikan, dengan penindakan keimigrasian naik 124 persen, mencapai 3.393 tindakan antara Januari hingga September.
Peningkatan volume operasi ini turut meningkatkan risiko bagi petugas dalam melaksanakan tugas.
“Kita melihat negara-negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia menjadi referensi dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian. Di negara-negara ini, petugas imigrasi diizinkan menggunakan senjata api dengan regulasi yang ketat,” jelasnya.
Silmy mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan menteri mengenai mekanisme penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi. Langkah ini diambil setelah kajian dan uji publik yang menyeluruh. Dengan tanggung jawab baru ini, kriteria ketat dan prosedur jelas akan diterapkan untuk petugas yang berhak membawa senjata, termasuk batasan penggunaannya.
“Saat ini, penggunaan senjata api belum dilaksanakan karena masih menunggu aturan turunan,” pungkasnya. (fer)