Headline

Kejagung Pelajari Vonis Ringan Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Toni Tamsil

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menyatakan pikir-pikir setelah putusan pengadilan.

Menurutnya, JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“JPU masih bersikap pikir-pikir terhadap putusan pengadilan selama 7 hari sesuai hukum acara,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024).

“Nanti jika waktu pikir-pikirnya (tenggat Waktu, red) sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya, terimakasih,” imbuhnya.

Diketahui, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button