Headline

MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Siapkan Rencana Ini Buat Anies

INDOPOSCO.ID – Politikus Senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno
merespons positif, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Putusan itu memberi kesempatan calon kepala daerah bersaing dalam Pilkada.

“Bagus. Putusan yang membuka ruang kontestasi semakin lebar-terbuka,” kata Hendrawan melalui gawai, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sekaligus mendorong spirit masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak di wilayah Indonesia. “Kedaulatan rakyat diberi kanal. Aspirasi rakyat dibuka lebih luas,” ucap Hendrawan.

Saat disinggung, apakah putusan MK tersebut dapat mewujudkan upaya PDIP mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilgub Jakarta 2024, menurutnya PDIP tengah mempertimbangkannya.

“Sedang dimatangkan. Calon-calon potensial masih ada beberapa (short list),” jelas Hendrawan.

Ia tak ragu menyebut, Anies merupakan sosok yang bisa diusung PDIP maju berebut kursi “Jakarta 1”. “Tentu masuk short list,” imbuh anggota komisi XI DPR itu.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berbunyi, bahwa partai politik di provinsi dengan penduduk 6 – 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa memiliki kursi DPRD. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta hari ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button