Headline

Pengamat: Reshuffle Itu Hak Prerogatif Presiden

INDOPOSCO.ID – “Mungkin saja dan sah-sah saja. Kan reshuffle itu hak prerogatif presiden”.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik Ujang Komarudin kepada indopos.co.id, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan, reshuffle itu suka-suka. Jadi kapan pun reshuffle bisa dilakukan.

“Mau dua bulan lagi selesai atau satu hari selesai pun reshuffle bisa dilakukan,” katanya.

“Jadi reshuffle itu dalam sistem presidensial itu suka-suka,” imbuhnya.

Sekalipun, dikatakan dia, reshuffle di sisa waktu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak akan efektif.

“Jadi itu (reshuffle, red) politik presiden. Kapan pun bisa dilakukan. Artinya besok reshuffle suka-suka presiden,” ujarnya.

Diketahui, berhembus kabar sejumlah menteri kabinet Jokowi akan di-reshuffle besok (19/8/2024).

Menteri yang menguat bakal direshuffle di antaranya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button