Headline

Kemenkumham Jelaskan Alasan Terpidana Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

INDOPOSCO.ID – Terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dibebaskan dari penjara pada hari ini. Sebelumnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida.

Dia mulai ditahan sejak tahun 2016. Mengapa Jessica yang baru dipenjara sekitar 8 tahun kini sudah bisa bebas?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) melalui Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra memberikan penjelasan terkait hal ini.

“Terkait pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan atas nama Jessica Kumala Wongso, berikut kami sampaikan hal-hal berikut,” katanya dalam keterangan yang dikutip, pada Minggu (18/8/2024).

Deddy menjelaskan bahwa Jessica mulai ditahan pada tanggal 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Mirna, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” ujarnya.

Selanjutnya, Deddy menyatakan bahwa Jessica menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kemudian, dia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy juga menjelaskan alasan pembebasan bersyarat (PB) diberikan kepada Jessica.

“Pemberian hak PB kepada warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelasnya.

Namun, selama menjalani PB, Jessica tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Selain itu, Jessica juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button