Headline

Respons Jokowi Soal Aturan Paskibraka Lepas Jilbab yang Sempat Tuai Polemik

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa setiap orang harus memahami dan saling menghargai keberagaman. Sebab, Indonesia terdiri dari beragam suku hingga antargolongan.

Hal itu seraya merespons soal melepas jilbab anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

“Kita harus menghormati keberagaman, kita harus menghormati kebhinekaan karena negara ini negara besar,” kata Jokowi di IKN, Kaltim, Sabtu (17/8/2024).

Menurutnya, keberagaman menjadi limpahan berkah bagi bangsa Indonesia. “Yang sukunya berbeda. Rasnya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadatnya berbeda. Jadi tidak bisa diseragamkan. Dan perbedaan itu adalah anugerah,” ujar Jokowi.

Aturan melepas jilbab anggota Paskibraka putri 2024 sempat mendapat kritik banyak pihak. Mulai pimpinan DPR, tokoh agama hingga kalangan akademisi kompak menolak ketentuan tersebut.

Pembelaan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

Semula ketentuan lepas jilbab berlaku saat pengukuhan baru-baru ini di IKN dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus. Namun, kini aturannya telah diralat.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” jelas Yudian terpisah baru-baru ini.

Persyaratan calon Paskibraka mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.

BPIP berdalih sejak awal seragam dan atribut paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Itu sesuai penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button