Headline

Pantarlih Tidak Wajib Tunjukan SK pada Tim Pengawas, Ini Dasar Aturannya

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membantah soal isu adanya joki petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pihaknya telah menelusuri langsung ke lapangan bahwa dipastikan kabar tersebut tidak benar.

“Kami sudah mengonfirmasi, klarifikasi dapati bahwa tidak ada joki Pantarlih di daerah Jakarta,” ujar Fahmi, dalam acara Coffee Morning bersama media, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Hanya saja mereka didampingi oleh pengurus lembaga kemasyarakatan. Mereka dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas.

“Yang ada teman-teman Pantarlih ini ditemani sama Ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman terhadap Pantarlih,” ujar Fahmi.

Selain itu, tudingan terhadap Pantarlih bodong karena tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) kepada petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentu disesalkan, lantaran hal tersebut memang tidak perlu dilakukan.

“Kami sesalkan Pantarlih kami dianggap ilegal, ketika tidak dapat menunjukan SK-nya,” tutur Fahmi.

Padahal dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, termasuk petunjuk teknis (juknis) keputusan KPU RI Nomor 7 tentang petunjuk teknis, Pantarlih tidak wajib menunjukan SK ke pengawas.

“Dalam buku kerja Pantarlih memang, tidak ada satu pun ketentuan Pantarlih kami wajib menunjukan SK kepada tim pengawas,” jelas Fahmi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebutkan, telah menyurati KPU berkaitan temuan dugaan pelanggaran adanya puluhan Pantarlih ilegal di masa coklit menjelang Pilkada Jakarta 2024.

“Kita memberikan surat saran perbaikan, agar saat melakukan coklit Pantarlih bisa menunjukan SK agar bisa diyakini bahwa memang pantarlih yang melakukan coklit sudah di -SK-kan, yang berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang juknis-juknis pencoklitan,” jelasnya, secara terpisah kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).(dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button