Headline

Kabareskrim Tegaskan Tidak Bisa Paksakan Pegi Setiawan Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan yang sempat menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tengah dievaluasi. Ia menekankan, penetapan status hukum tak bisa sembarang.

“Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan (-red), tidak mungkin seperti itu,” kata Wahyu Widada di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Ia belum berbicara, soal langkah lebih lanjut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengambulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Alhasil statusnya tersangkanya dianggap tidak sah.

Paling penting, proses penyidikannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua nanti akan dilaksanakan sesuai, dengan alat bukti yang kita temukan ya,” ujar Wahyu Widada.

Polri membuka ruang, kepada masyarakat untuk memberikan pandangan terhadap penanganan kasus Vina tersebut. Proses penyidikan masih dilakukan.

“Tentunya, kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya,” tutur Wahyu.

Ia belum dapat menjawab, ihwal kasus tersebut apakah bakal ditarik Bareskrim Polri, tentu harus tetap menunggu hasil penyidikannya.

“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” imbuhnya.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) pekan lalu.

Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman terpisah pekan lalu.

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” terangnya. Salah satu, pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Pegi ialah proses status hukum tidak sesuai prosedur. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button