Nasional

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Pembelajaran Polisi di Seluruh Indonesia

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menjadi pembelajaran berharga penyidik kepolisian dalam penetapan tersangka. Meski tak bisa dipungkiri berdampak negatif terhadap institusi Polri.

Hakim tunggal PN Kota Bandung Eman Sualeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Itu telah diatur sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015.

“Ya (berdampak buruk), barang kali harus memberi pelajaran kepada polisi di seluruh Indonesia bahwa hak-hak tersangka itu sudah diakui dan sudah diputus melalui pengujian di MK,” kata Muzakir melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Hasil putusan praperadilan tersebut menunjukkan, bahwa hak hukum tersangka tidak bisa dipenuhi terlebih dahulu, lantaran penyidik tidak menangani perkara tersebut berdasar prosedur-prosedur yang sah.

“Penyidik kurang mengikuti atau tidak mengikuti, perkembangan hukum acara pidana yang sekarang sudah ada putusan MK,” ujar Muzakir.

Maka seharusnya diawali dari proses khusus tersangka itu harus bisa dibuktikan bahwa ada dua alat bukti yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan. Jika, itu terpenuhi masih ada yang harus dilakukan penyidik.

“Pertama, diperiksa sebagai calon tersangka. Kedua, diberikan kesempatan mengajukan barang bukti. Ketiga, mengajukan alat bukti, keempat diberi kesempatan mengajukan saksi dan diberi kesempatan ahli,” jelas Muzakir.

Sehingga tak heran PN Kota Bandung menolak gugatan termohon atau pihak kepolisian, karena penyidiknya telah menyalahi aturan. “Jadi kalau dia menyalahi prosedur, ya, dia tidak menaati prosedur,” imbuhnya.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024. Sementata gugatan praperadilan Pegi Setiawan diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button