Headline

Rumah Wartawan Dibakar, Polda Sumut Tangkap Salah Satu Ketua Ormas di Karo

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa polisi telah menangkap Bebas Ginting alias Bulang (62) terkait kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu.

“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan di Polres Tanah Karo,” katanya dalam keterangan, Kamis (11/7/2024).

Hadi enggan merinci apakah Bebas Ginting ini adalah ketua salah satu ormas di Kabupaten Karo. Dia meminta awak media untuk mengeceknya sendiri.

“Silahkan di cek,” ujarnya.

Terkait apakah ada orang lain yang menyuruh Bebas Ginting untuk melakukan pembakaran itu, Hadi juga belum merincinya.

“Kami masih mendalaminya. Sejauh ini polisi menetapkan B sebagai orang yang menyuruh melakukan,” jelasnya.

“Proses penyelidikan kepolisian harus berdasarkan fakta-fakta, sehingga kita bisa menarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk proses penuntutan dan pengadilan supaya lebih jelas,” imbuhnya.

Terkait motif, Hadi menjelaskan pihaknya belum menyimpulkannya. Motif pembakaran itu masih dalam tahap penyidikan.

Polisi dalam prosesnya tidak hanya berdasarkan keterangan saksi, tetapi juga menggali berbagai alat bukti lainnya.

“Proses melalui analisis CCTV, pola komunikasi yang dibangun, untuk kemudian bisa menetapkan dan melihat motifnya dengan jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka baru itu disampaikan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi.

“Kita sudah menetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Agung.

Agung menyebut bahwa penetapan Bebas sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan.

“Penetapan tersangka baru berinisial B dilakukan setelah pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu,” sebutnya.

Hadi Wahyudi menambahkan bahwa Bebas berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah itu.

“Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Hadi.

Dengan demikian, kata Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap berinisial RAS dan YST, berperan sebagai eksekutor pembakaran,” jelasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button