Headline

Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Kembali Serahkan Tiga Tersangka ke Kejari Jaksel

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti tahap II dalam kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tiga tersangka yang diserahkan adalah AS, BN, dan SW,” kata di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Harli menyatakan bahwa tersangka AS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 – 9 November 2021, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sementara itu, tersangka BN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 – 31 Desember 2019, tidak ditahan.

Tersangka SW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 – 4 Maret 2019, juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya, tim penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta telepon seluler (ponsel).

Sebagai informasi, sebanyak 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah ini.

Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 22 orang dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button