Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Begini Kata Pengamat

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan meminta aparat penegak hukum (APH) menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
“Aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku eksekutor saja, dalang di balik tindakan biadab ini juga harus dikejar,” ujar Ismail Rumadan kepada indopos.co.id, Senin (8/7/2024).
Ia mengutuk tindakan pelaku hingga mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu, selain dijerat dengan pasal 187 KUHP dan UU Pers, pelaku dinilai melanggar UU HAM, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Kami kutuk perbuatan pelaku. Oleh karenanya APH harus menghukum seberat-beratnya dan mengungkap dalang kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo. Keduanya berinisial R dan Y sebagai eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata.Tv, Rico Sempurna Pasaribu, kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup.
“Saya sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan pada Pasal 187 KUHP. Dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi.
Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka tersebut. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik.
“Saya sampaikan bahwa bukti-bukti yang kami temukan hari ini, bukti itu sudah melekat pada dua orang ini,” katanya.
“Kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (nas)