Headline

Kapolri Tanggapi Soal Pegi Setiawan Menang Praperadilan

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

“Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” kata Sigit di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut untuk memikirkan langkah yang ditindinlanjuti.

“Melalui Kabid humasnya (Polda Jabar, red) untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti,” ucap Sigit.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” tutur Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” sambungnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button