Headline

Citra Dipertaruhkan, MKD DPR Diminta Pecat 82 Anggota DPR yang Diduga Bermain Judi Online

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk segera memproses dan memberikan sanksi pemecatan kepada para anngota DPR 2019-2024 yang ditenggarai terlibat permainan judi online.

Hal itu ditegaskan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyusul adanya pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada 1.000 anggota legislatif tingkat pusat dan daerah yang terlibat judi online, dimana diketahui 82 di antaranya adalah anggota DPR.

“Enggak ada pilihan bagi MKD sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online. Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR,” kata Lucius kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Lucius berpendapat, tak ada pilihan bagi MKD untuk menunjukkan ketegasannya karena judi online sudah menjamur hingga seluruh elemen bangsa. Ia mengatakan, sanksi ringan kepada anggota DPR yang bermain judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik.

“Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR melalui MKD tak memulainya,” kata Lucius.

Lucius pun memandang sanksi pemecatan terhadap anggota DPR yang bermain judi online akan memberi harapan lebih besar untuk DPR periode mendatang. Sebab, menurut dia, DPR periode mendatang bisa dikawal dengan lebih bermartabat.

Namun, jika 82 anggota DPR main judi online dibiarkan saja, MKD dianggap menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru.

“Jika MKD tak memproses itu artinya kehormatan DPR digadaikan oleh MKD. MKD menyamakan kehormatan DPR setara dengan kehormatan pelaku judi online. Jadi ini pertaruhan citra, wibawa, dan kehormatan DPR. Semua tanggung jawab itu ada dalam genggaman MKD,” ujar Lucius.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh juga menuturkan tidak habis pikir sebanyak 82 anggota DPR aktif ternyata terlibat judi online. Khairul menyebut hal itu keterlaluan karena statusnya sebagai wakil rakyat.

Sebab sebagai wakil rakyat, para anggota legislatif itu justru ikut-ikutan terjangkit judi online yang merupakan penyakit masyarakat.

“Ya penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota Dewan yang terlibat itu keterlaluan juga. Dan ini nanti MKD yang proses,” kata Pangeran, Kamis (27/6/2024).

Pangeran mengatakan nantinya daftar anggota DPR terlibat judi online tersebut akan disampaikan ke MKD DPR RI.

“Mereka itu nanti akan oleh PPATK mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah MKD aka memproses yang terlibat 82 orang ini,” tegas Pangeran. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button