Headline

Ini Kata Polri Soal Uang dari 5.000 Rekening Judi Online Masuk Kas Negara

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan, wacana uang dari 5.000 rekening terkait kasus judi online yang akan dimasukkan ke dalam kas negara masih dalam tahap pembahasan. Sebab, memerlukan koordinasi dengan sejumlah lembaga.

“Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Paling penting penegak hukum bersama kementerian atau lembaga menjalankan perintah, dalam memberantas judi online yang sudah makin mengkhawatirkan.

“Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan, sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online,” ujar Sandi.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) sudah memblokir 5.000 rekening terkait judi online. Jumlah tersebut didapat berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut, uang dalam rekening judi online yang dibekukan lembaga penegak hukum bisa masuk ke kas negara.

Tentu poses perampasan aset di rekening itu bakal dilakukan lewat mekanisme pengadilan. Bareskrim Polri memiliki waktu satu bulan mengumumkan pembekuan rekening tersebut.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kami ambil dan kami serahkan pada negara,” jelas Hadi di Jakarta baru-baru ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button