Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945, MKD DPR Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik, karena sebagai anggota dewan telah mengklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Atas pelanggaran ini, maka MKD memutuskan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. “Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).
Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, yaitu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari, serta para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.
Ia turut membacakan aturan yang harus ditaati anggota DPR mengenai kode etik. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.
MKD pun meminta Bamsoet untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang saat membacakan putusan.
Adang mengatakan setiap anggota DPR dalam bertindak harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan. Selain itu, kata dia, anggota DPR juga harus melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan rakyat.
Adapun Bamsoet sendiri tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di MKD DPR hari ini. Politikus Partai Golkar itu juga diketahui absen dari sidang sebelumnya dalam kasus pelaporan yang sama.
Dalam kasus ini, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta (UIJ), Muhammad Azhari. Dia melaporkan pernyataan Bamsoet dalam konferensi pers di Senayan pada 5 Juni 2024.
Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945. Padahal, menurutnya belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Atas laporan Azhari ini, Bamsoet berujar dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945 karena diawali dengan kata kalau atau jika. Sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada, sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
“Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis pada Kamis, (20/6/2024). (dil)