Headline

ICW Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

INDOPOSCO.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anindya mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigakarsa di Kabupaten Tangerang perlu ditangani secara serius oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Sebab, meskipun telah menerima laporan sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini belum memunculkan seseorang tersangka dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

“Kejari belum juga menetapkan, serta mengumumkan kepada publik nama-nama tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi ini,” kata Diky melalui gawai, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Jika Kejari tidak segera menetapkan tersangka dalam dugaan perkara korupsi tersebut, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan.

“Kami mendesak, agar KPK dapat melakukan upaya koordinasi dan supervisi terhadap perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan d UU KPK,” ujar Diky.

KPK dinilainya dapat mengambil tindakan dengan mengambil alih penanganan perkara tersebut, jika kemudian ditemukan bahwa terduga pelaku merupakan seorang penyelenggara negara.

“Kewenangan untuk ambil alih perkara ini, juga dimandatkan dalam Pasal 10A UU KPK,” terang Diky.

Ia menekankan, penegak hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas jika memang ada dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kasus tersebut.

“Transparansi dalam artian, secara berkala memberikan update informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara. Dan, profesionalitas di mana kerja-kerjanya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos, pihaknya menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” katanya kepada indopos.co.id pada Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait permasalahan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut. Selanjutnya, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

“Sudah 40 saksi yang diperiksa, dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa memang merupakan milik Pemkab Tangerang dan berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS. Selain itu pihaknya juga mengusut adanya pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

“Materi itu kami dalami,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejagung dalam mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.

“Kami memonitor masalah tersebut hingga tuntas diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang,” katanya kepada indopos.co.id.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat dihubungi indopos.co.id melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp tidak menanggapi ihwal aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. “Kami pelajari dulu,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Pemkab Tangerang dikabarkan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp32,8 miliar ke kas daerah.

Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan belanja modal dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

“Benar, uang tersebut telah tercatat masuk ke kas daerah,” kata sumber indopos.co.id pada Rabu (19/6/2024).

Luas lahan RSUD Tigaraksa dilaporkan mencapai sekitar 4,9 hektare. Pembebasan lahan ini berlangsung pada tahun 2021 dengan alokasi dana yang bersumber dari APBD sebesar sekitar Rp49 miliar.

Pengembalian dana ke RKUD terjadi di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan oleh Tim Kejari Kabupaten Tangerang sejak Juli 2023.

“Lahan yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa sebenarnya masih milik Pemkab Tangerang, berasal dari PSU atau fasos-fasum milik eks PT PWS,” ucap sumber itu. (dan/fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button