Headline

Soal Tersangka Kasus Vina yang Dibon Ditreskrimum Polda Jabar, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Sudah Dipulangkan ke Lapas

INDOPOSCO.ID – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) telah menerima kembali sejumlah tersangka kasus Vina yang sempat dipinjam Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, guna pemeriksaan atau dibon.

Para narapidana kasus pembunuhan Vina yang sempat hebohkan publik itu sudah dikembalikan ke lapas masing-masing setelah sebelumnya sempat diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto membenarkan bahwa Ditreskrimum Polda Jabar, meminjam Rifaldi Aditiya Wardana dan kawan-kawan (7 orang tersangka -Red), guna pemeriksaan.

Namun, sebagian para napi tersebut sudah dipulangkan ke lapas masing- masing. Tapi ada sebagian lagi belum dipulangkan.

“Sebagian besar sudah dipulangkan oleh Polda Jabar, dan satu napi lagi masih dalam proses pemeriksaan dan belum dipulangkan,” kata Robianto kepada Indopos.co.id, Kamis (20/6/2024).

Dia menyatakan bahwa para tersangka dipinjam Polda Jabar berdasarkan surat polda Jabar tertanggal 19 Mei 2024, nomor surat : B/2725/V/2024/ Ditreskrimum, perihal permohonan pemindahan dan pemeriksaan narapidana atas nama Rifaldi Aditia Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi, dkk.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button