Headline

Kemenko PMK akan Telusuri Korban Judi Online dari Rekening Diblokir PPATK

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) akan menelusuri korban judi online dari nomor rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip Antara, Rabu (19/6/202).

Muhadjir mengungkapkan nomor rekening yang diblokir tersebut nantinya akan ditelusuri dan datanya diperiksa apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan?

Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini,” kata dia.

Selanjutnya yang menjadi poin utama, Menko PMK menilai dari penelusuran tersebut juga akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.

Keluarga yang jadi korban itu yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.

“Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis,” ujarnya. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button