BP2MI Sebut Pekerja Migran tak Melulu Pekerja Informal

INDOPOSCO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus menekan angka pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural. Data PMI di luar negeri mencapai 9 juta PMI bekerja di luar negeri. Namun hanya 3,6 juta PMI yang terdata di BP2MI.
“Artinya ada 5,4 juta PMI non prosedural atau ilegal. Dan ini menjadi perhatian kami,” ujar Pranata Humas Ahli Madya BP2MI Dina Lutfia dalam diskusi bertema ‘Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia’ kerja sama BP2MI bersama PT Indonesia Digital Pos (IDP) di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Berangkat dari sana, menurutnya, muncul berbagai masalah kepada pahlawan devisa di luar negeri. Dari kasus kekerasan fisik, human traffiking hingga gaji tak dibayarkan.
“Jadi stigma PMI selama ini apa? Ya penyiksaan, gaji tidak dibayar dan lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, PMI memiliki banyak bidang. Dari manufakturing hingga awak kapal (pelaut). “Jadi PMI (dulu tenaga kerja Indonesia/TKI, red) itu bukan hanya asisten rumah tangga saja,” ungkapnya.
Tentu untuk menjadi PMI prosedural, menurut Dina, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Ini di antaranya usia di atas 18 tahun, memiliki kompetensi, melengkapi dokumen administrasi hingga sertifikat kompetensi kerja.
“Kami di BP2MI memastikan perlindungan bagi PMI dari mulai sebelum, saat bekerja hingga purna,” terangnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk memangkas angka PMI non prosedural, BP2MI bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda). Salah satunya dengan pemerintah daerah yang menjadi kantong-kantong PMI.
“Kantong PMI tertinggi dari Jawa Timur disusul Jawa Barat,” ungkapnya.
“Dan Malaysia menjadi tujuan PMI tertinggi disusul berikutnya Korsel dan Taiwan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, PMI menjadi penghasilan negara tertinggi kedua setelah sektor minyak dan gas (Migas). Nilai devisa negara dari PMI mencapai Rp159,6 triliun, sementara sektor migas mencapai Rp170 triliun. (nas)