Headline

Propam Mabes Polri Didesak Selidiki “Beking Kuat” Kasus Oli Palsu di Tangerang

INDOPOSCO.ID – Pakar Ekonomi, Salamuddin Daeng, mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Mabes Polri, untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait adanya dugaan perlindungan oknum kuat dalam kasus peredaran dan penjualan oli palsu beromset ratusan miliar.

Sebelumnya, telah ditemukan gudang oli palsu yang beredar di sebuah ruko di kawasan Panongan dan Citra Raya, Banten.

“Dalam kasus ini, terdapat kerugian negara yang jelas akibat peredaran oli palsu di berbagai daerah. Kerugian negara yang cukup besar ini harus menjadi perhatian pihak kepolisian,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (9/6/2024).

Politikus PKS ini juga mengatakan, apabila terdapat dugaan perlindungan dari oknum tertentu, ia mendesak Mabes Polri untuk mengambil tindakan tegas dalam kasus oli palsu ini.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus oli palsu ini. Jangan sampai terjadi penyimpangan karena persaingan bisnis, yang menyebabkan beberapa oknum bermain di sini. Hal ini penting agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Sebelumnya, penangkapan pemilik gudang produksi oli palsu skala rumahan di sebuah ruko kawasan Panongan dan Citra Raya oleh Polda Banten, dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, pabrik oli palsu skala besar beromset ratusan miliar masih bebas beroperasi di wilayah Tangerang, dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal, hal ini merugikan masyarakat.

“Penangkapan HB alias Ayung dan HW sebagai pemilik oli palsu skala rumahan belum lama ini oleh Polda Banten, belum bisa memberantas peredaran oli palsu di Tangerang dan sekitarnya,” ujar seorang pengusaha yang tidak mau menyebutkan identitasnya kepada Indopos.co.id, Sabtu (8/6/2024).

Sumber tersebut mengatakan pabrik yang dibongkar oleh Polda Banten itu, hanyalah skala kecil, sementara ada pabrik dengan skala besar yang beromset ratusan miliar hingga kini masih beroperasi dan penjualannya hampir ke seluruh indonesia.

“Kalau penegak hukum mau membongkar lebih besar lagi oli palsu yang selama ini tak pernah tersentuh hukum ada di kawasan pergudangan Kosambi dan Dadap Kabupaten Tangerang,” kata sumber tersebut.

“Pabrik di kawasan pergudangan ini sudah beroperasi lama dan hingga saat ini belum tersentuh oleh aparat. Pabrik oli palsu ini kapasitasnya lebih besar dan omzet ratusan miliar dari pabrik oli palsu di kawasan Panongan dan Citra Raya, Cikupa,” tutur sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Dikatakan, pemilik pabrik oli palsu ini berinisal YS yang diduga merupakan orang yang memiliki backing kuat. Sehingga tak heran pabrik oli palsu yang berada di bawah naungan PT NDK ini dapat memasok oli palsu ke wilayah Indonesia dengan bebas.

“Agen besarnya ada di wilayah Cengkareng, dari sana mereka menyebarkan oli-oli palsu ini dengan modus digabungkan dengan oli asli,” ujar sumber tadi.

Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut ditutupnya pabrik oli palsu yang masih beroperasi di Tangerang. Foto: Istimewa

Sumber itu pun mengatakan maraknya peredaran oli dan sparepart sepeda motor palsu di pasaran tersebut membuat ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Rabu, 20 Maret 2024. Namun hingga kini pabrik oli palsu milik PT NDK tetap beroperasi.

Tak hanya memproduksi oli palsu, PT NDK ini juga diduga membuat sparepart palsu yang sangat merugikan masyarakat. Massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia dan Mahasiswa Poros Jakarta itu meminta pihak kepolisian membongkar kasus tersebut.

Dalam spanduk yang dibawa, mereka menuliskan dukungan terhadap Mabes Polri untuk memberantas dan menangkap para pengusaha pembuat oli dan sparepart palsu tanpa pandang bulu.

Sultoni, seorang koordinator massa aksi menyebut pihaknya ingin kepolisian bertindak tegas atas kasus yang sudah meresahkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor itu di wilayah Kota Tangerang, Banten.

“Kita ingin menuntut bahwasanya tindakan tegas dari Mabes Polri untuk menangkap para pembuat oli palsu yang memakai merek tertentu yang ada di Tangerang Kota,” kata Sultoni dalam aksinya.

Massa aksi juga menuntut menangkap terduga pelaku pengusaha pembuat oli dan sparepart palsu bernama YS, yang merupakan pemilik dari PT NDK.

Kasus ini pernah disidak tapi itu bukan dalangnya yang disidak, itu skala kecilnya saja yang ditutup. Mereka (pengusaha) masih beroperasi, masih banyak, dan dalangnya masih beroperasi,” ungkap Sultoni.

Ita, seorang warga Cisauk yang menjadi korban oli palsu menyatakan dirinya pernah mengalami kerugian cukup besar karena memakai oli palsu. “Waktu itu saya membeli oli bukan di bengkel resmi dan ternyata olinya palsu. Akhirnya motor saya harus turun mesin,” katanya.

Sebelumnya Polda Banten menangkap HB alias Ayung dan HW memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek. Dalam aksinya kedua tersangka memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu dan dijual seharga Rp 24 ribu. Sehingga omzet yang didapat para pelaku diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku , pada Selasa (21/5/2024) lalu, sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek.

Dalam aksi kedua tersangka memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu dan dijual seharga Rp 24 ribu. Sehingga omzet yang didapat para pelaku diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.

“Kegiatan sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet, ini kotor dengan modal diperkirakan Rp 5,2 miliar, “ ujar Didik. (gin/fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button