Serikat Pekerja Tegas Desak Tapera Dibatalkan, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Serikat Pekerja (SP) menolak program iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja informal. Pasalnya, program tersebut tidak urgen dan tak sesuai kebutuhan buruh saat ini.
“Kami minta program Tapera dibatalkan. Karena program ini tidak urgen bagi buruh,” tegas Koordinator Dewan Buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos kepada indopos.co.id, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, kebutuhan urgen buruh saat ini adalah menghadirkan upah dan pekerjaan yang layak. Sehingga menjamin kesejahteraan buruh
“Rumah layak itu kewajiban negara, bukan buruh yang harus dipaksa membayar tapi tidak ada kepastian mendapatkan haknya sendiri,” terangnya.
“Negara, saya lihat hanya pengelola, kelas ini syarat korupsi. Jadi kami minta Tapera dibatalkan,” tandasnya.
Menurut dia, kepastian pekerjaan dan upah layak memastikan buruh mendapatkan perumahan secara mandiri. Kendati negara tidak bisa hadir untuk memastikan rumah layak bagi buruh.
“Kalau upah buruh layak, buruh dipastikan bisa membeli rumah secara mandiri,” katanya.
Ia melihat program Tapera disebabkan adanya masalah di keuangan negara. Sehingga memaksa rakyat untuk menjalankan regulasi yang dipaksakan.
“Jelas sekali lagi Tapera tidak ada urgensinya bagi buruh. Kalau ada masalah di keuangan negara, maka banyak cara untuk mengatasinya,” ungkapnya.
“Kan bisa pengetatan anggaran, atau melakukan penyitaan kekayaan para koruptor untuk kepentingan rakyat. Bukan rakyat dipaksa menabung, padahal penghasilan minim,” imbuhnya.
Ia menegaskan, regulasi program Tapera tidak tepat diberlakukan saat ini. Oleh karenanya, program Tapera harus dicabut.
“Skema iuran apapun tidak bisa ditolerir. Lihat di BPJS Ketenagakerjaan saja ada program serupa, namun tidak ada transparansi. Buruh tidak bisa mengakses, apalagi program baru seperti Tapera,” ujarnya.
Sebelumnya, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan polemik. Pasalnya, Tapera akan menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja. Di sisi lain, PP 21/2024 juga mengatur pemberian gaji yang besar untuk komisioner Tapera.
PP 21/2024 mengamanatkan pemotongan gaji buruh untuk iuran Tapera sebesar 3 persen. Rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja. (nas)