Soroti Kasus Dugaan Pemalsuan 109 Ton Emas Antam, Komisi VI DPR Buka Peluang Bentuk Panja

INDOPOSCO.ID – Komisi VI DPR RI yang menjadi pengawas dari kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku akan membentuk panitia kerja (Panja) guna mendalami kasus dugaan pemalsuan emas di PT Antam yang mencapai ratusan ton yang kini kasusnya sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Yang bisa kami lakukan saat ini menggunakan alat kelengkapan dewan seperti pembentukan panja untuk mendalami masalah-masalah di BUMN, termasuk pemalsuan emas Antam,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat dihubungi wartawan, Minggu (2/6/2024).
Sebab, kata pria yang akrab disapa Kang Hero ini, selama dirinya di Komisi VI DPR RI banyak menemukan kejanggalan dalam tata kelola BUMN, termasuk emas swasta yang ditempel merek antam.
“Di sinilah perlunya pengawasan yang komprehensif atas pengelolaan BUMN, apalagi para pengelola sepertinya abai terhadap tanggungjawab dan amanah yang diberikan oleh negara,” kata Politikus Senior Partai Demokrat ini.
Sebenarnya, ditegaskan Kang Hero, dalam Revisi UU BUMN yang merupakan inisiatif Komisi VI DPR RI terdapat penguatan pasal-pasal pengawasan dan rambu-rambu agar dapat meminimalkan pelanggaran hukum para pengelola BUMN.
“Namun sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya,” tandasnya.
Komentar lain atas mencuatnya kasus ini juga diucapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Baidhowi yang mengapresiasi Kejagung yang berhasil menangkap para pelaku pemalsu emas palsu tersebut.
“Kami mengapresiasi kejaksaan agung yang telah dengan cepat menangani kasus ini,” ucap Baidowi.
Anggota komisi yang membidangi hukum DPR RI ini pun menilai etika buruk menjadi pemicu utama para pelaku memalsukan emas ratusan ton tersebut.
“Moral hazard menjadi pemicu utamanya adanya praktik kotor tersebut,” tegasnya.
Ia tegas menyebut buruknya manajemen perusahaan emas pelat merah PT Antam menjadi salah satu faktor utama peredaran emas palsu sebanyak 109 ton.
“Akibat buruknya tata kelola manajemen PT Antam termasuk lemahnya pengawasan,” kata Baidowi.
Ketua DPP PPP itu meminta pejabat tinggi di perusahaan emas pelat merah itu tidak fokus dengan laporan tahunan, tapi juga mengawasi anak buah mereka yang berpotensi melakukan tindakan melawan hukum di dalam perusahaan.
“Komisaris PT Antam seharusnya tidak hanya fokus pada laporan tahunan tertulis,” tutup Baidowi.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola 109 ton emas di PT Antam tahun 2010-2021. Mereka diduga meletakkan logo Antam di emas swasta secara ilegal.
Penetapan tersangka kasus korupsi itu diumumkan saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024).
Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Kejagung pun mengaku masih mendalami kasus tersebut. (dil)