Headline

Jampidsus di Laporkan ke KPK, Kapuspenkum Kejagung: Kami Hormati Laporan Mereka

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan sikap atas laporan yang dilakukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemudian, terkait dengan laporan tersebut, saya ingin menjelaskan di sini bahwa terdapat proses lelang yang terkait dengan aset PT GBU. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Jampidsus,” katanya kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024)

Meskipun begitu, Ketut menghormati laporan yang dibuat oleh KSST. Ketut menyatakan bahwa laporan tersebut menjadi koreksi bagi instansi mereka.

“Tapi nggak apa-apa, kita berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan,” ujarnya.

Selain itu, Ketut pun menjelaskan bahwa proses lelang aset tersebut tidak menghasilkan penawaran karena itu dibuka kembali dengan fotosintesis yang kedua.

Namun, nilainya mengalami fluktuasi karena harga batubara saat itu memengaruhi nilai dasarnya.

Dalam proses kedua ini, nilainya mencapai Rp1,97 triliun. Karena ada piutang dan utang dari perusahaan lain sekitar 1 juta US Dolar di dalam titik GPU, tidak ada pelelangan dengan jaminan.

“Hanya ada satu penawar, maka dia ditetapkan sebagai pemenangnya,” jelas Ketut.

Lanjut Ketut, proses ini dilakukan dengan cepat karena uangnya harus segera masuk ke kas negara untuk membayar para pemegang polis asuransi.

“Setelah proses lelang selesai, semua uang diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk pembayaran pemegang premi yang sedang berlangsung,” kata dia.

“Hal ini juga dilakukan untuk menghindari proses hukum karena banyak gugatan dan permasalahan yang terkait,” tambahnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button