Soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Ketua Lembaga Antirasuah Tegaskan Ini

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Pernyataan ini disampaikan Nawawi sebagai respons terhadap laporan dugaan korupsi terkait kecurangan lelang yang melibatkan nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
“Semua laporan atau pengaduan yang diterima akan ditangani sesuai dengan prosedur standar yang berlaku tanpa terkecuali,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (27/5/2024)
Nawawi menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang diterima lembaga antirasuah akan ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Hasil penelaahan ini akan menentukan apakah aduan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau diarsipkan.
“Proses ini diawali dengan telaah dari tim Direktorat Pengaduan Masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lainnya telah melaporkan dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Febrie diduga terlibat dalam korupsi terkait pelaksanaan lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
“Saham tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM),” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Sugeng mengungkapkan bahwa PT IUM baru didirikan 10 hari sebelum pengumuman lelang dari Kejaksaan Agung.
“Proses lelang tersebut diduga sarat dengan permufakatan jahat dan kecurangan yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan IPW dan sejumlah organisasi masyarakat, nilai saham perusahaan batubara di Kalimantan tersebut seharusnya mencapai Rp12 triliun. Namun, saham tersebut dijual hanya dengan harga Rp1,945 triliun, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.
“Ketika disita oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) atau Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan bahwa nilai aset yang disita pada 2023 sekitar Rp10 triliun,” kata dia.
Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum Deolipa Yumara. (fer)