Headline

Alasan Polisi Ralat Jumlah DPO Kasus Vina Cirebon, Perong Tersangka Terakhir

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meralat, jumlah tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. Semula ada tiga orang, namun kini hanya satu tersangka DPO yakni, Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar (Kombes) Pol Surawan mengatakan, total tersangka kasus tersebut ada sembilan orang setelah Perong tertangkap. Delapan orang tersangka sudah diadili. Sebelumnya polisi menyebut ada 11 orang tersangka.

“Jadi perlu saya tegaskan disini rekan-rekan (media) bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu,” kata Surawan di Kota Bandung, Jawa Barat dikutip, Senin (27/5/2024).

Penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa tersangka lain kasus tersebut. Sebagian dari mereka memberikan keterangan yang berbeda soal identitas maupun sosok tersangka berstatus DPO.

“Kami selama ini meyakinkan, bahwa keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” ujar Surawan.

Ia menyebut, tidak ada kecocokan nama yang disebutkan tersangka lain dengan dua DPO yang sudah diumumkan ciri-cirinya. Sehingga hanya satu orang berstatus buron.

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” tutur Surawan.

Penyidik tak menutup kemungkinan memeriksa tersangka lain, jika ada temuan atau fakta baru dalam kasus tersebut. Ia kembali menegaskan, hanya satu orang berstatus DPO.

“Namun, apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi ya kami akan periksa. tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga,” bebernya.

Vina merupakan korban kebrutalan geng motor, selain nyawanya dihabisi. Juga diperkosa para tersangka, namun ada satu pelaku yang kala itu masih di bawah umur tidak melakukannya.

“Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. 8 melakukan persetubuhan, yang satu (tersangka) tidak,” imbuh Surawan.

Perong ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada, Selasa (21/5/2024) malam, setelah sepekan penerbitan DPO. Kasus Vina kembali menjadi sorotan berkat diangkat ke layar lebar pada awal Mei 2024.(dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button