Tak Penuhi Izin Haji dari Saudi, Saksinya dari Denda, Deportasi Hingga Penjara Lho

INDOPOSCO.ID – Fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Tim Media Center, Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Pemerintah Saudi, menurut Widi, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi. Ini di antaranya denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Lalu, sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang (UU).
Dan sanksi denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang. “Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal,” katanya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, pemerintah menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” katanya. (nas)