Headline

Aturan Perubahan Jumlah Kementerian Akhirnya Disetujui Semua Fraksi di Baleg DPR: Perkuat Sistem Presidensial

INDOPOSCO.ID – Boleh atau tidaknya perubahan jumlah Kementerian yang akan dibentuk di Pemerintahahan Prabowo-Gibran dari jumlah Kementerian di pemerintahan Jokowi yang saat ini berjumlah 34 akhirnya terjawab. Seluruh Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan menyetujui adanya perubahan jumlah Kementerian yang ada di dalam Undang-undang. Adapun, satu fraksi yakni Fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan, pada Kamis (16/5/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengaku bersyukur pasal pembatasan jumlah kementerian itu dihapus. Menurut dia, aturan terkait jumlah kementerian direvisi dalam rangka memperkuat sistem presidensial yang dianut negara Indonesia.

“Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial, bahwa siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya. Sehingga, kita berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan itu dipikirkan sesuai dengan visi-misi presiden, khususnya presiden terpilih,” kata Supratman sebagaimana dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara resmi menjadi usulan RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya, DPR RI menunggu surat presiden (Surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas RUu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia mengatakan bahwa draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button