Kegagalan Fungsi Rem Jadi Penyebab Kecelakaan di Subang, Sopir Bus Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Subang menetapkan pengemudi bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Saat ini kita menetapkan bahwa tersangka, yaitu pengemudi bus atas nama Sadira,” kata Direktur Lau Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam akun Instagram @humaspoldajabar, Selasa (14/5/2024).
Penyidik Polres Subang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Baik yang berada di TKP maupun menggali keterangan untuk minta pendapat saksi ahli.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang meliputi pengemudi bus, kernet, penumpang bus dan saksi yang ada di TKP maupun saksi ahli,” ujar Wibowo.
Ditlantas Polda Jabar bersama Satlantas Polres Subang yang didukung Korlantas Polri telah melaksanakan olah TKP yang di laksanakan pada Minggu (12/5/2024) pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB.
Termasuk telah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan bus, bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Perhubungan Subang.
“Kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal itu sendiri,” ungkap Wibowo.
“Dapat kita simpulkan bahwa penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut, yaitu disebabkan karena adanya kegagalan fungsi pengereman,” tambahnya.
Bus pariwisata itu mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18:45 WIB. Bus terguling keluar jalur, menimpa sejumlah kendaraan dan motor yang terparkir di pinggir jalan.
Sebanyak 11 orang meninggal dunia. Sebagian besar korban berasal dari pelajar. Sementara korban luka masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan di Subang. (dan)