Bukan Hasil Final, Komisi II DPR Desak KPU Evaluasi Sirekap

INDOPOSCO.ID – Polemik terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan serius dari Komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan.
Menurut Aminurokhman, anggota Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengevaluasi Sirekap yang dinilai tidak akurat dan justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sejak awal Komisi II sudah memberikan peringatan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU saya sudah sampaikan persiapkan dengan baik agar tidak gaduh. Sirekap pakai sistem teknologi, jika tidak ada proteksi yang kuat bisa terjadi kerawanan,” ungkap Aminurokhman, dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU.
Apalagi, ucap Amin, sapaan Aminurokhman, masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu yang bisa digunakan untuk memantau perolehan hasil penghitungan suara.
“Kalau (Sirekap) itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final,” cetusnya.
“Ketika publik banyak belum memahami Sirekap hanya jadi alat bantu, lalu sistemnya justru banyak perbedaan dengan hasil formulir C1 maka terjadi kegaduhan. Penghitungan resmi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional, berjenjang,” tegas Amin.
Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu pun menyebut akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal KPU.
Terkait anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap, Amin mengatakan Komisi II tidak membahas anggaran hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.
“Kami tidak dalam pembahasan hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah bisa dijalankan, maka kami tekankan untuk bisa dimaksimalkan dalam prosesnya,” pungkas Amin.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024). (dil)