Headline

MK: Belum Ada Putusan Apa pun dalam Gugatan Anwar Usman di PTUN

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meyatakan, putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN)
terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman belum keluar. Artinya belum mengabulkan gugatan yang ingin kembali menjadi ketua MK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan, tangkapan layar atau screenshoot yang beredar itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat.

“Belum ada putusan apa pun dalam perkara ini,” kata Fajar Laksono melalui gawai, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button