KPU RI: UU Pemilu Memungkinkan Partisipasi Presiden dalam Kegiatan Kampanye

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan undang-undang pemilu memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk turut serta dalam kegiatan kampanye.
“Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu secara khusus mengizinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kegiatan kampanye,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus mematuhi ketentuan berikut: tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan cuti saat akan melakukan kampanye.
“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye, subjek yang disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Idham menyatakan bahwa fasilitas pengamanan dapat digunakan oleh presiden dan menteri.
“Hal ini dikarenakan UU Pemilu memberikan pengecualian khusus untuk fasilitas pengamanan, kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib menjalani cuti,” kata dia.
Dia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kekhawatiran konflik kepentingan terkait partisipasi presiden dalam kampanye. Idham menegaskan bahwa KPU hanya berfungsi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kami, sebagai penyelenggara pemilu, memiliki kapasitas yang terbatas pada tingkat penyampaian informasi terkait dengan norma-norma yang diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka untuk terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.
Pernyataan ini dilontarkan Jokowi sebagai tanggapan terhadap partisipasi beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju yang terlibat sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
“Hak demokrasi dan hak politik merupakan hak setiap individu, termasuk setiap menteri. Yang terpenting, presiden memiliki izin untuk terlibat dalam kampanye dan menyatakan dukungan secara terbuka. Hal tersebut diizinkan,” tegas Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).
Walau begitu, Jokowi belum mengambil keputusan apakah akan memanfaatkan peluang untuk turut serta dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
“Nanti akan dipertimbangkan,” ungkap Jokowi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Setelah itu, pemungutan suara akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (fer)