Headline

Soal Isu Pemakzulan, Pakar: Yang Bisa Mengeksekusi Parpol di DPR

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda mengatakan, bergulirnya wacana pemakzulan kewenanganya berada di tangan badan legislatif terhadap pejabat yang bersangkutan. Diketahui isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul karena dugaan pelanggaran konstitusional.

“Impeachment dan pemakzulan Presiden, sangat ditentukan arah angin di DPR dan MPR,” kata Ni’matul Huda melalui gawai, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Pemakzulan presiden merupakan suatu proses diatur Pasal 7A UUD 1945. Bunyinya, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maka itu, DPR punya andil penting dalam prosedur upaya tersebut. “Kalau DPR tidak mau mengajukan, permohonan impeachment ke Mahkamah Konstitusi yang nggak akan ada pemakzulan,” ucap Ni’matul.

Sementara kelompok orang tertentu yang mendorong langkah tersebut, hanya bisa bersuara di tengah masyarakat.

“Yang di luar gedung DPR/MPR, hanya bisa ‘menyuarakan’ tapi yang bisa mengeksekusi parpol yang ada kursi di DPR,” jelas Ni’matul.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menerima, usulan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan Petisi 100. Di antaranya ialah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Mereka mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Mahfud MD, hingga usulan menggulingkan pimpinan tertinggi di negara ini.

“Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu, nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada,” ujar Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, (9/1/2024). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button