DPR Ingatkan Pemerintah akan Dampak Kenaikan Pajak Hiburan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus berpihak kepada para pelaku ekonomi kreatif. Sebab kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi memperlambat pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Menurut dia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) harus berpihak pada pelaku ekonomi kreatif. “Pelaku ekonomi kreatif kita sedang berusaha berkembang menjadi andalan devisa negara, tetapi di sisi lain malah semakin dibebani dengan pajak,” katanya.
Ia berharap, pemerintah tidak membabi buta mengambil sumber-sumber anggaran untuk APBN. Apabila ada kenaikan pajak hiburan seharusnya diperhitungkan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terkait.
Sehingga, lanjut dia, menghasilkan persentase kenaikan pajak yang tepat sekaligus tidak memberatkan. “Pemerintah harus mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkapnya.
“Indonesia ini memiliki 17 subsektor ekonomi kreatif. Harusnya kita akan mendorong tumbuh dan berkembang mereka, bukan dibebani dengan pajak,” imbuhnya.
Sebelumnya,Kenaikan tarif pajak hiburan yang ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen dinilai berpotensi memukul industri pariwisata dalam negeri yang baru mulai pulih dari pandemi Covid-19.
Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Namun demikian, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. (nas)