Sindikat TPPO Pengungsi Rohingya Terbongkar, Polri Koordinasi UNHCR

INDOPOSCO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan komitmennya untuk melakukan koordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) guna mengambil langkah konkret terkait pengungsi Rohingya di Aceh.
“Sebelumnya telah terjalin kesepakatan bahwa terkait dengan kedatangan pengungsi yang transit dan menuju ke negara tujuan, kita memiliki kewajiban untuk menerima mereka. Namun, dalam konteks ini, kami akan menjalankan kerja sama dengan UNHCR,” katanya dalam keterangan, Minggu (10/12/2023).
Listyo menyatakan bahwa sudah ada regulasi terkait prosedur penanganan pengungsi Rohingya. Penerimaan pengungsi Rohingya oleh Indonesia dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Tentu, kita wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia serta warga negara lain yang membutuhkan pertolongan dari kita,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Data dari Polres Pidie mengungkapkan bahwa para pengungsi Rohingya diwajibkan membayar uang terlebih dahulu kepada agen agar dapat berlayar di Aceh, Indonesia.
Modus ini terungkap setelah polisi menangkap HM (70) di Kamp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji pada November 2023 lalu. HM, yang berasal dari Cong Bazer, Bangladesh, diduga sebagai agen yang menyelundupkan etnis Rohingya dari kamp Bangladesh ke Kabupaten Pidie, Aceh.
“Ternyata HM tidak bekerja sendirian saat membawa etnis Rohingya melalui jalur laut menggunakan kapal kayu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali dalam keterangan rilis yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, HM bekerja dengan tiga rekannya, yaitu Zahangir sebagai agen dan Saber sebagai kapten kapal. Kedua orang itu melarikan diri ke hutan setelah mendarat di bibir Pantai Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung). Polisi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap HM dilakukan menggunakan Bahasa Bangladesh.
“Agen menagih biaya terlebih dahulu kepada setiap Rohingya sebelum kapal berangkat. Jika biaya tidak dibayarkan, maka mereka tidak diizinkan naik kapal,” ujarnya.
Ia menuturkan, HM, Zahangir, dan Saber, yang memiliki tugas membawa etnis Rohingya ke perairan Pidie, sedangkan pelaku lainnya, Abdullah, tetap tinggal di kamp Bangladesh.
“Biaya yang dikutip dari aksi kejahatan tersebut sekitar Rp3,3 miliar, yang dibawa kabur Zahangir dan Saber saat mendaratkan 194 pengungsi Rohingya di bibir Pantai Gampong Blang Raya. HM ditangkap oleh warga Laweung karena tidak mampu melarikan diri akibat faktor usia,” tuturnya.
Asfsli pun menjelaskan, etnis Rohingya membayar biaya kapal saat diselundupkan ke Indonesia, yang dapat mencapai Rp28 juta per orang. Hal ini dikarenakan etnis Rohingya membayar secara tunai kepada agen yang juga menjadi nahkoda kapal kayu. Kapal kayu pertama didaratkan oleh Zahangir dan Saber, sementara kapal kayu kedua didaratkan oleh Zahangir bersama Hossul Mukhtar atau HM.
“Zahangir, Saber, dan HM berada dalam satu kapal, karena Zahangir dan HM menyerahkan kapal tersebut kepada etnis Rohingya, mengingat pantai sudah dekat. Sehingga, Zahangir dan HM melompat ke kapal yang dioperasikan oleh Saber saat bertemu di tengah laut,” jelasnya. (fer)