Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Singgung Serangan Balik Koruptor

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berbicara dalam kerja menjalankan lembaga anti-rasuah bukan sesuatu hal mudah, sebab kerap mendapat kendala. Namun, ia tak menyebutkan gangguan kerja yang dimaksudkannya. Saat ini, ia justru harus berhadapan dengan hukum.
Ia baru saja, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Ia menyinggung adanya perlawanan dari koruptor. Namun, ia tak secara gamblang ditujukan kepada siapa pernyataan tersebut.
“Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” ucap Firli.
Ia mengklaim, kehadirannya dalam pemeriksaan ini membuktikan bahwa dirinya mematuhi proses hukum. Terlebih Indonesia merupakan negara hukum.
“Saya sangat taat kepada hukum. Menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentu lah, kita sadar negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujar Firli.
Dia menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB. Ia tidak ditahan dan langsung menuju kendaraanya setelah memberikan keterangan kepada awak media.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. Ketua KPK periode 2019-2023 itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. (dan)