Ketua KPK Nonakif Firli Bahuri Dipastikan akan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
“Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Ade Safri menjelaskan Firli bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengatakan akan segera memanggil Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/12/2023).
“Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Polda Metro Jaya sudah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri. “Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Trunoyudo menambahkan pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023). (dam)