Headline

Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi Cekal Firli Bahuri

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mencekal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah berstatus tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah berkirim surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11/2023).

“Penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Pencelakan tersebut berlangsung selama beberapa hari. Firli Bahuri masih harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

“Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” ujar Ade Safri.

Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. 91 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Dia telah melakukan tindakan melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya,” imbuh Ade.

“Ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” tambahnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button