Polisi Tak Permasalahkan Firli Bahuri Lawan Penetapan Status Tersangka

INDOPOSCO.ID – Penyidk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak ambil pusing, upaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melawan penetapan status tersangkanya. Sebab yang bersangkutan masih mempunyai hak melakukan pembelaan.
“Ya, itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Paling penting tim penyidik telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai pengusutan, penyelidikan hingga penyidikan tidak ada yang ditutupi.
“Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ucap Ade Safri.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tanpa ada intervensi maupun tekanan dari pihak lain. Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah serius melakukan penyidikan kasus tersebut.
“Bebas dari segala bentuk tekanan, maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengajukan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ihwal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi hal tersebut. Kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon hari ini.
“Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut,” jelas Djuyamto secara terpisah dalam keterangannya.
Sidang pertama bakal digelar pada 11 Desember 2023 untuk praperadilan. Sementara hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati.
Ditreskrimsus telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023) malam. (dan)