Setneg: Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri Tunggu Tanda Tangan Presiden

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah merampungkan draf Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa selanjutnya, draf Keppres tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan tanda tangan resmi.
“Draf Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai disusun dan akan segera disampaikan kepada Presiden pada kesempatan pertama,” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka bagi Ketua ]KPK, Firli Bahuri, pada hari Kamis (23/11/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Hari ini, Kementerian Sekretariat Negara menerima pemberitahuan resmi tentang penetapan status tersangka atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada sore sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari telah mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres untuk mencabut Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pemecatan Firli dari posisi tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
“Itu sudah diatur dalam kerangka Undang-Undang 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, khususnya di Pasal 32. Rincian lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata Ari.
Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah setelah penetapan sebagai tersangka hingga pemberhentian dari jabatan sudah diatur dalam Pasal 32 ayat 2.
“Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) telah secara tegas mengatur respons terhadap penetapan sebagai tersangka, termasuk pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini tentu harus diwujudkan dalam satu Keppres yang dikeluarkan oleh presiden,” ungkapnya. (fer)