Gelar Sidang Baru Syarat Usia Capres dan Cawapres, Pengamat: Itu Ne Bis In Idem

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang terhadap permohonan baru soal syarat Usia Capres (calon presiden) dan Cawapres (calon wakil presiden) sebenarnya tidak tepat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Hukum Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (13/11/2023).
Menurut dia, jika MK menggelar sidang baru dengan permohonan yang baru terhadap objek perkara yang sama, maka dapat dikualifikasi sebagai ne bis in idem.
“Seharusnya ketua MK yang baru membentuk majelis hakim yang baru untuk memeriksa dan mengadili ulang permohonan pengujian syarat usia Capres dan Cawapres yang telah diputus permohonan sebelumnya dalam perkara (aquo) nomor 90/PU/2023,” jelasnya.
“Sebab putusan tersebut terbukti cacat hukum karena diadili dan diputus oleh Majelis Hakim yang cacat etika dan norma, karena melanggar ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Gugatan baru tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan dikutip dari website MK, Selasa (7/11/2023).
Tertulis, Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Namun, tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda. “Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Brahma berharap hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang dapat maju capres/cawapres, serta tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.
Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” demikian bunyi permohonan Brahma. (nas)