Besok, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mrmbacakan, putusan hasil laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada, Selasa (7/11/2023) besok. Seluruh pelapor dan sembilan hakim konstitusi telah rampung diperiksa.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya bakal melakukan perundingan hasil temuan pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran etik. Sidang putusan tersebut akan didahului sidang pleno.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan,” kata Jimly di Jakarta dikutip, Senin (6/11/2023).
Ia belum banyak berbicara soal hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, diharapkan dapat memberikan jawaban atas polemik yang belakangan terjadi.
“Mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan. itu satu persatu mudah mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti,” ucap Jimly.
Sebagian besar pelapor melayangkan laporan kepada Ketua MK Anwar Usman, karena dianggap memiliki konflik kepentingan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada yang menuduh gini jawabannya begini. Itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebel. Jadi nggak usah dibaca semua,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu.
Pembacaan putusan bakal dilakukan di bagian utanma Gedung MK, terdapat ruang sidang pleno dan ruang sidang panel. Serta mampu menampung para tamu sidang yang akan hadir.
“Nanti putusan dibacakan hari selasa jam 4 (sore) sesudah jam 1 (siang) ada sidang pleno di MK. Supaya bisa memuat hadirin yang lebih banyak dan saudara-saudara bisa hadir di gedung sana,” imbuhnya.
Total ada 21 laporan ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Gelombang pemeriksaan pertama ialah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Esok harinya, giliran Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Selanjutnya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams. (dan)