Headline

Pasca Deklarasi, Prabowo-Gibran Bakal Datangi KPU di Hari Terakhir Pendaftaran

INDOPOSCO.ID – Koalisi Indonesia Maju (KIM) akhirnya resmi menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bajal calon wakil wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pengumuman atau deklarasi ini dibacakan langsung oleh Prabowo, selaku bakal calon presiden yang juga ketua umum Partai Gerindra di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, malam ini, Minggu (22/10/2023).

Keduanya pun berencana melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023 atau hari terakhir pendaftaran.

“Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ucap Prabowo.

“Dan ini sekaligus deklarasi yang kita umumkan ke masyarakat umum dan pada Rabu, 25 (Oktober 2023, red), kita akan daftar ke KPU,” sambung Prabowo yang disambut tepuk tangan oleh para ketua umum KIM.

Saat mengumumkan, Prabowo didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.

Sementara Gibran yang dideklarasikan pada malam ini tidak terlihat ada di kediaman Prabowo. Gibran, yang sejauh ini diketahui masih aktif sebagai kader PDI Perjuangan, diusulkan secara resmi oleh Partai Golkar sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo maju Pilpres 2024.

Diketahui sebelumnya, dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada 19—25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button