Suap BTS Kominfo, Kejagung Jebloskan Edward Hutahaean ke Salemba

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
“Tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat gratifikasi atau pencucian uang dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, tersangka ini dikenal dengan inisial NPWH alias EH. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tindakan penggeledahan, dan penyitaan, Tim Penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka ini.
“Setelah memastikan kesehatannya, Tersangka NPWH alias EH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, peran tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini adalah terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan penyuapan, gratifikasi, atau penggunaan uang sekitar Rp15 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana oleh Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui Sdr. IJ (seorang staf Tersangka GMS).
“Tersangka ini diduga melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya. (fer)