Publik Diminta Tak Menerka-nerka Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, publik menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu, terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden.
Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi MK, hakim konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan di Gedung MK, pada pekan depan atau tepatnya, Senin (16/10/2023), pukul 10.00 WIB.
“Ya, kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK,” kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ia mengingatkan semua pihak tak menaruh kecurigaan kepada MK, perihal gugatan uji materi batas usia capres-cawapres.
“Kita tunggu saja ya putusan MK itu. Kan senin, senin itu sudah kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik,” tutur Mahfud.
“Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru. Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK,” tambahnya.
Selain itu, tidak perlu menerka-nerka hasil putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan usia minimum calon presiden/wakil presiden 40 tahun, diubah menjadi 35 tahun.
“Yang ini, nggak usah meramal-ramal lah, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini,” pesan eks Ketua MK itu.
Hakim konstitusi bakal memutus sebanyak tujuh perkara. Seluruh gugatan uji materi yang akan diputus tersebut masih berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres. (dan)