Dua Pekan Ini, Polri Giatkan Razia Kendaraan Bermotor dengan Operasi Zebra

INDOPOSCO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 4 hingga 17 September 2023. Masyarakat diimbau melengkapi surat-surat berkendara.
Operasi Zebra 2023 dilakukan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam akun Instagram @ntmc_polri dilihat Senin (4/9/2023).
Ada tujuh pelanggaran yang akan dikenai tilang selama kegiatan tersebut. Di antaranya tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Pelanggaran dikenakan bagi yang mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
Menggunakan ponsel saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000. Serta Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (dan)