Headline

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  menjatuhkan hukuman maksimal, kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Perbuatan Ferdy Sambo dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berita Terkait

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan pidana mati,” tambah Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mendapat tuntutan seumur hidup karena telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button