Aturan Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Dinilai Ngawur

INDOPOS.CO.ID – Peneliti Kebijakan Publik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengaku heran terkait kebijakan transaksi jual beli tanah harus melampirkan surat BPJS Kesehatan. Menurut dia, jual beli tanah tidak berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
“Aturan ini jelas menyimpang dari UU Agraria dan Pertanahan. Saya pikir bangsa ini sudah mulai aneh,” katanya.
Apabila, akta jual beli dan persyaratan lain seperti surat hak milik, surat lunas pajak, menurut dia sudah benar disertakan pada jual beli. Apabila BPJS Kesehatan disertakan untuk transaksi jual beli tanah, jelas menyimpang.
Baca Juga : Kemenkes Sebut Klaim Rp2,42 Triliun Tidak Dibayarkan Karena Keduluarsa
“Tak ada sangkut pautnya BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria. Saya nilai kebijakan itu mulai ngawur dan ngaco tanpa ada considering atau pertimbangan matang. Sebaiknya mafia tanah dan penerbitan hak milik yang harus diurus,” imbuhnya.
Ia menambakan, aturan menyertakan surat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah merupakan kebijakan tanpa kajian. Di sana juga tidak ada pertimbangan sebab-akibat dan aspek keuntungan-kerugian, sampai aspek manfaat bagi masyarakat.
“BPJS kesehatan tak ada kaitan dengan urusan tanah. Ke depan jangan sampai surat vaksin bakal disertakan juga dalam transaksi jual beli,” selorohnya.
“Bagi saya pemerintah mulai kehilangan kebijakan rasional dan mengedepankan akal sehat,” imbuhnya.(nas)