Keberadaan KPU/Bawaslu Permanen di Daerah Tidak Relevan

INDOPOSCO.ID – Pegiat pemilu Titi Anggraini menilai keberadaan KPU dan Bawaslu yang permanen di kabupaten/kota tidak relevan bila tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depannya.
Sebaiknya, kata Titi Anggraini di Semarang, Minggu (30/1) pagi, bersifat tidak permanen (ad hoc) dengan masa jabatan keanggotaan KPU dan Bawaslu tidak lagi 5 tahun seperti sekarang ini.
Titi mengemukakan hal itu ketika menyinggung soal desain kelembagaan penyelenggara pemilu ke depan, mengingat masa jabatan anggota KPU/Bawaslu di 110 kabupaten kota akan berakhir dalam kurun waktu Januari-Maret 2024.
Baca Juga : Butuh Kearifan Politisi Cegah Politik Identitas di Pemilu 2024
“Ini masa-masa krusial pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari,” ujar Titi yang juga anggota Dewan Pembina Perludem, Minggu (30/1/2022), seperti dikutip Antara.
Ia mengemukakan, desain kelembagaan penyelenggara pemilu saat ini memang tidak sejalan dengan desain keserentakan pemilu dan pilkada yang jadwal pelaksanaannya pada tahun yang sama.
Salah satu latar belakang permanenisasi penyelenggara pemilu di daerah, kata Titi, dilatari pertimbangan bahwa ada agenda pemilu dan pilkada yang dalam 5 tahun akan terselenggara pada waktu yang berbeda. Dengan demikian, KPU/Bawaslu di daerah akan selalu aktif bekerja menyelenggarakan aktivitas kepemiluan selama masa tugasnya.
Oleh karena itu, dia memandang perlu pembuat undang-undang menyinkronkan dua hal ini, yaitu bagaimana agar desain kelembagaan penyelenggara pemilu kompatibel dengan desain keserentakan pemilu.